29 Apr 2016
kembali ke list
Banjarbaru, Bandara Syamsudin Noor baru saja menerima Sertifikasi perpanjangan pengoperasian bandar udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertanggal 15 Agustus 2015 yang menandakan bahwa sejak tanggal tersebut Bandara Syamsudin Noor masih layak untuk beroperasi atau memenuhi ketentuan pengoperasian bandar udara, baik dari segi kemanan maupun keselamatan.
Mengenai sampai kapan sertifikasi itu berlaku, General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan menerangkan "SBU ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juli 2020."
Sertifikat Bandar Udara ini dikeluarkan menurut peraturan penerbangan Indonesia di bawah Otoritas Undang-Undang Penerbangan Nomor: 1 Tahun 2009 dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139.
" UU tersebut memberikan kewenangan kepada penyelenggara bandara yang namanya tercantum dalam Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) untuk mengoperasikan bandara ini." ujar General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan.
Adapun aspek-aspek yang dinilai diantaranya manajemen bandar udara (informasi umum aerodrome manual, data yang dilaporkan kepada AIS, serta Airport Emergency Plan), Kontrol Sisi Udara (manajemen operasi apron, manajemen keselamatan apron, hingga PKP-PK), lingkungan bandar udara (alat bantu visual dan system kelistrikan, pengawasan terhadap obstacle, serta penanganan barang atau bahan berbahaya), pemeriksaan dan system pelaporan, sistem manajemen keselamatan, dan personil.
Lebih lanjut General Manager menambahkan " SBU diperlukan sebagai pembuktian dan memastikan bandara yang dikelola aman dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Bandara Syamsudin Noor sudah memenuhi kriteria itu. " Ungkapnya.
Dengan penerbitan SBU ini maka segala fasilitas navigasi dan operasi bandara, prosedur pengoperasian bandara serta para petugas operasional bandara yang dimiliki PT Angkasa Pura I, Bandara Syamsudin Noor dinyatakan memiliki kemampuan untuk melayani penerbangan secara aman sesuai peraturan keselamatan yang berlaku. (humas)