27 May 2015
kembali ke listBANJARBARU – Senin 25 Mei 2015 bertempat di Ruang Rapat Kayuh Baimbai, Finance & IT Department Head Sjamsuddin menyampaikan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan.
Dalam sosialisasi hadir sekitar 30 peserta termasuk General Manager, para Department Head & Section Head serta PTO . Sjamsudin mengungkapkan yang dimaksud dengan Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Dalam pernyataan
Sjamsudin mengatakan “Di dalam dunia penerbangan harus diutamakan
keselamatan penerbangan baik itu dalam wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, navigasi penerbangan, sertafasilitas penunjang dan
fasilitas umum lainnya. Keamanan Penerbangan yang memberikanperlindungan kepada
penerbangan daritindakan melawan hukum
melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.â€
Sanksi administrasi ada
tiga.
Sanksi administratif dimaksud dapat
berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda adminstratif.
Dasar penilaianpelanggaran untuk dikenakan Denda
Administratif yaitu Penentuan tingkat kepatuhanseberapa sering melakukan pelanggaran
peraturankeseriusan untuk perbaikan
dalammematuhi peraturan danpelanggaran berulang-ulang
terhadap peraturan yang sama serta Penentuan tingkat kemungkinan
terjadinya pelanggaran. Denda “PROGRESIF†apabila pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan yang berulang / tidak dilakukan upaya
pemenuhan atas temuan/tidak ada perbaikan atas temuan
tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan insan penerbangan khususnya layanan AP I memahami & mengerti mengenai pentingnya pemenuhan peraturan dan keselamatan penerbangan, demikian dalam operasional sehari-hari masih sering ditemui pelanggaran dan ketidakpatuhan oleh maskapai penerbangan.
Kegiatan ditutup pukul 12.15 WITA oleh General Manager Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. (Corporate Communication)