22 May 2017
kembali ke listBANJARBARU – PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Syamsudin Noor melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Senin, 22 Mei 2017. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, acara penandatanganan yang bertujuan untuk penanganan dan pendampingan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen kedua belah pihak.
General Manager Bandara Syamsudin Noor dalam sambutannya menyampaikan “Di moment yang penuh berkah menyambut bulan suci Ramadhan ini kami ingin berterima kasih atas dukungan dan kerjasamanya dalam pendampingan hukum terkait percepatan penyelesaian lahan untuk pembangunan Bandara Syamsudin Noor. Ijinkan kami memohon maaf apabila dalam kerjasama selama ini ada hal-hal yang tidak berkenan.” Ungkapnya.
“Besar harapan kami agar ke depannya kerjasama ini dapat terus berjalan dan PT AP1 Khususnya Bandara BDJ pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun TUN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tambah Handy.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr.H. Abdul Muni,SH,M.Hum. menyambut positif upaya sinergi antar instansi yang dilakukan oleh Bandara Syamsudin Noor. Beliau mengatakan “Dengan adanya MoU ini maka Kejaksaan Tinggi akan berupaya memberikan penanganan dan pendampingan bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha.” Ujarnya
Pendandatanganan sendiri dilaksanakan oleh General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr.H. Abdul Muni,SH,M.Hum. Adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama adalah dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Konsultasi hukum sesuai kebutuhan. (Humas BDJ)