23 May 2017
kembali ke listBANJARBARU – Bandara Syamsudin Noor melakukan penandatanganan Letter of Coordination Agreement (LOCA) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Banjarmasin (BKIPM) di Kantor Administrasi Bandara Syamsudin Noor pada Senin, 22 Mei 2017.
General Manager, Handy Heryudhitiawan mengungkapkan “Tantangan bandara baru sangat besar. Infrastruktur untuk BNNP Kalsel dan BKIPM harus kami persiapkan. Begitu pula dengan kompetensi personil juga harus kami tingkatkan karena percuma jikal asset bertambah tapi kualitas SDM tidak. Untuk itu pendandatanganan ini kami harapkan mendukung komitmen tersebut.” Ungkapnya
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Marshauli Siregar, SH menanggapi “Sudah menjadi amanat Presiden agar antar instansi saling bergandengan. Momen ini sangat penting karena dengan koordinasi maka pelaksanaan tugas akan semakin ringan. Terima kasih atas prakarsanya Bandara Syamsudin Noor, kami lihat selama ini kerjasama di lapangan sudah sangat baik.” ujarnya
Terkait penanganan Narkoba, salah satu tanggung jawab AVSEC Bandara Syamsudin Noor yakni mengamankan sementara terhadap orang dan barang yang diduga membawa Narkotika dan Prekursor Narkotika dan melakukan investigasi awal setelah melalui pemeriskaan awal sebelum akhirnya menyerahkannya kepada BNNP Kalsel.
Beroperasinya bandara baru tahun 2019 nantinya sebagai bandara internasional tentunya semakin meningkatkan resiko peredaran narkoba. Bandara Syamsudin Noor sebagai objek vital keluar masuknya barang dituntut agar terus memperketat sistem pengamanan.
Sosialisasi anti Narkoba di hari yang sama juga dilakukan kepada pengguna jasa di terminal serta kepada personil AVSEC di Kantor Administrasi Bandara Syamsudin Noor sebagai rangkaian dari acara penandatanganan LOCA.
Pada kesempatan yang sama usai melakukan penandatanganan, Kepala KIPM Kelas II Banjarmasin menyampaikan “Mudah-mudahan budaya patuh aturan dapat terus kita jalankan sama-sama. LOCA penting sebagai bentuk acuan kerjasama. Tanggung jawab kami salah satunya memberikan informasi kepada AVSEC apabila ada informasi awal akan adanya upaya penyelundupan media pembawa yang termasuk larangan dalam peraturan Menteri Kelautan & Perikanan.” Katanya.
AVSEC Bandara Syamsudin Noor sendiri bertanggung jawab memberikan informasi kepada BKIPM apabila terjadi upaya pelanggaran yang dilakukan oleh calon penumpang yang melewati Screening Check Point (SCP).